LPEI Jalin Kerja Sama dengan PT Askrindo Indonesia Dukung UKM Berorientasi Ekspor
Selain itu memiliki NPWP, SIUP, surat keterangan domisili usaha, surat izin usaha lainnya, dan/atau Nomor Induk Berusaha (NIB), dan mayoritas dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.
"Pelaku usaha yang menjadi sasaran program ini adalah Usaha Kecil dan Menengah menurut UU No 20 Tahun 2008 yang berorientasi ekspor, baik direct maupun indirect (tier 1),” ucap Rompas.
Adapun plafon yang diberikan kepada segmen kecil mulai Rp500 juta hingga Rp2 miliar dan segmen menengah mulai Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
"Untuk plafon di atas Rp10 miliar, calon debitur wajib memiliki laporan keuangan audited tahunan untuk periode terakhir," jelasnya.
Rompas juga memastikan dengan dilakukannya kerja sama di atas, menunjukkan bahwa LPEI tidak hanya menaruh perhatian kepada UKM berorientasi ekspor, tetapi juga kepada penyuplai dari eksportir.
"Hal ini dilakukan dengan skema Supply Chain Financing untuk mendorong terbentuknya sinergi, saling dukung, antarrantai pasok ekspor agar produk Indonesia benar-benar mampu memenuhi permintaan pasar ekspor," pungkasnya. (mcr2/jpnn)