LPEI Pastikan Tidak Persulit Debitur Terdampak Corona
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) membenarkan adanya penyesuaian suku bunga bagi debitur baru-baru ini. Penyesuaian tersebut dilakukan agar lembaga di bawah Kementerian Keuangan tersebut dapat tetap menjalankan fungsinya di tengah pandemi virus corona.
"LPEI adalah Special Mission Vehicle pemerintah yang memiliki tugas mendorong ekspor nasional. Di tengah pandemi COVID-19, LPEI tetap berusaha menjalankan tugas utamanya, meski tidak dipungkiri bisnis LPEI turut terdampak pandemi ini," kata Corporate Secretary Yadi Jaya Ruchandi saat dihubungi, Minggu (19/4).
Menurut dia, penyesuaian suku bunga dilakukan dengan memperhatikan kondisi terkini debitur. Bagi yang terdampak pandemi virus corona, makan akan diberlakukan kebijakan yang sesuai dengan aturan dari pemerintah.
Manajeman LPEI, tambah dia, telah melakukan pemetaan terhadap debitur yang terdampak menengah dan tinggi. Adapun upaya-upaya LPEI terhadap masalah ini diantaranya adalah melakukan program restrukturisasi, re-scheduling, dan re-conditioning atas seluruh debitur tersebut disesuaikan dengan kemampuan cashflow debitur.
"Apabila diperlukan, LPEI akan memberikan fasilitas tambahan modal kerja baru agar kemampuan debitur dapat pulih kembali," terang dia.
Kesimpulannya, tambah Yadi, LPEI akan melakukan penyesuaian suku bunga pembiayaan secara selektif untuk debitur dengan kriteria khusus. Kebijakan ini akan ditinjau secara berkala sesuai dengan kondisi pasar dan perekonomian terkini. "Prioritas LPEI saat ini memastikan nasabah kami dapat bertahan di masa-masa sulit ini," pungkas dia.
Sebelumnya, kalangan pengusaha mengeluhkan langkah LPEI menaikkan suku bunga untuk sebagian debitur dari 6 menjadi 8 persen. Kebijakan anyar tersebut dinilai berpotensi mematikan usaha yang terdampak pandemi corona.
Salah satu pengusaha yang menolak disebutkan namanya menyebutkan, kenaikan suku bunga menjadi 8 persen akan menyebabkan lonjakan beban keuangan perusahaan sebesar 25 persen.