LPS Patenkan Bunga Penjaminan Sebesar 6,25 Persen
”Di mana, pada ujungnya bisa menyenggol perekonomian dan stabilitas keuangan domestic,” tutur Samsu Adi di Jakarta, akhir pekan lalu.
Perlu dicatat, mengacu ketentuan LPS, kalau suku bunga simpanan diperjanjikan antara bank dan nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah tidak akan dijamin LPS.
Karena itu, Adi mengingatkan perbankan untuk menginformasikan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan berlaku secara resmi.
Artinya, menempatkan informasi tersebut pada tempat strategis dan mudah diakses nasabah penyimpan.
Selain itu, ke depan hendaknya perbankan dalam menjalankan usaha, memerhatikan kondisi likuiditas.
Dengan demikian, bank diharap dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia (BI).
”Begitu juga pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ulas Adi. (far/jos/jpnn)