LPS Ubah Skema Tingkat Bunga Penjaminan
jpnn.com - JAKARTA – Skema tingkat bunga penjaminan rupiah dan valuta asing (valas) pada bank umum serta bank perkreditan rakyat (BPR) diubah.
Tingkat bunga penjaminan simpanan bank umum turun 50 basis poin (bps) atau menjadi 6,25 persen dalam rupiah, dan 75 bps dalam bentuk valas. Bunga penjaminan simpanan rupiah di BPR dipatok 8,75 persen.
Penyesuaian suku bunga itu efektif berlaku periode 15 September 2016 hingga 15 Januari 2017. Penetapan tingkat bunga penjaminan sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dalam bentuk rupiah dan valas.
Penyesuaian itu klaim, LPS sesuai dengan stabilitas ekonomi makro, dan kondisi likuiditas perbankan berada dalam posisi memadai. Likuiditas rupiah juga tetap terjaga dan diproyeksi tetap kuat menyusul amnesti pajak.
”Perbankan terlihat dapat melanjutkan tren penurunan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman antarbank,” tutur Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Selasa (13/9).
Di samping itu, kata Halim, LPS mengimbau perbankan memerhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana serta kondisi likuiditas dalam waktu ke depan.
Bank harus memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan berlaku. Caranya dengan menempatkan informasi di tempat mudah diketahui nasabah.
LPS menggunakan dua metodologi baru dalam menetapkan suku bunga penjaminan simpanan. Pertama, LPS mematok suku bunga berdasar pergerakan bunga bank-bank dianggap menjadi market leader.