LPSK Ancam Hentikan Perlindungan untuk Susno
Selasa, 30 April 2013 – 11:13 WIB
Ia menambahkan, keputusan LPSK melakukan peninjauan ulang ini sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan. Dijelaskan Maharani, ketentuan pasal 32 Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan perlindungan terhadap saksi dapat dihentikan atas dasar saksi melanggar ketentuan perjanjian perlindungan. (boy/jpnn)