LPSK Belum Terima Permintaan Perlindungan dari Nazaruddin
Senin, 15 Agustus 2011 – 14:48 WIB
JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan tidak akan melenceng dari ketentuan undang-undang, jika diminta melindungi tersangka kasus korupsi wisma atlet SEA Games, M Nazaruddin. Hal itu disampaikan juru bicara LPSK Maharani Siti Shopia kepada wartawan menjawab keraguan banyak pihak yang menyebut LPSK tidak akan mampu memberikan perlindungan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. "Saya rasa tudingan tersebut sah-sah dan sangat wajar. Meski begitu, kami (LPSK) menjamin hal tersebut tidak akan terjadi. Sebab kami memiliki prosedur dan beberapa tahapan yang harus di jalani pemohon, dalam upayanya mendapatkan perlindungan bantuan hukum. Tentu sesuai undang-undang No 13 tahun 2006. Jadi tidak asal-asalan,” tegas juru bicara LPSK Maharani Siti Shopia, saat ditemui di ruang kerjanya Senin (15/8).
Dia menambahkan, terkait asumsi bahwa Nazaruddin tidak memiliki niatan untuk pengungkapan kasus, karena telah menjadi buronan dengan pergi ke luar negeri, Shopia mengatakan, selama ini LPSK dalam memberikan perlindungan tidak pernah memakai asumsi buron atau sebagainya.
“Sebab saat itu, dia (Nazaruddin) belum meminta perlindungan. Jadi, hal itu bukan sandungan bagi LPSK untuk memberikan perlindungan. Lain halnya sudah meminta perlindungan LPSK, kemudian koar sana-sini di media. Itu baru melenceng, dan LPSK punya aturan, jika tersangka yang bekerjasama (justice collaborator) haram berkomunikasi dengan media,” tambahnya.
JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan tidak akan melenceng dari ketentuan undang-undang, jika diminta melindungi tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Sosial
Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
Minggu, 24 November 2024 – 21:43 WIB - Tokoh
ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
Minggu, 24 November 2024 – 20:27 WIB - Hukum
Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Minggu, 24 November 2024 – 19:20 WIB - Lingkungan
Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
Minggu, 24 November 2024 – 19:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Minggu, 24 November 2024 – 19:20 WIB - Pilkada
Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 18:47 WIB - Sepak Bola
Thiago Motta Puji Performa Khepren Thuram di Juventus
Minggu, 24 November 2024 – 18:50 WIB - Olahraga
Pelatih Persib Mengeluhkan Kondisi Rumput Stadion GBLA, Hodak: Apa yang Mereka Renovasi?
Minggu, 24 November 2024 – 19:30 WIB - Pilkada
Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
Minggu, 24 November 2024 – 20:46 WIB