LPSK Belum Terima Permintaan Perlindungan dari Nazaruddin
Senin, 15 Agustus 2011 – 14:48 WIB
“Tapi itikadnya tidak sembarangan. Harus sesuai dengan pasal 10 di UU No 13 tahun 2006. Sehingga itikad tersebut akan diperhitungan melalui beberapa indikator. Sehingga tahap verifikasinya jelas, dan saya rasa tidak akan melenceng sedikit pun,” imbuhnya.
Dari informasi yang diperoleh media ini di kantor LPSK, sampai hari ini proses koordinasi masih terus dilakukan guna mengorek informasi dari mantan bendahara Partai Demokrat ini.
“Kami masih menjalankan koordinasi dengan KPK dan pihak kepolisian. Sambil menunggu pihak Nazaruddin membuat permohonan untuk meminta perlindungan pada LPSK jika memerlukan. Yang jelas, kami hanya memberikan perlindungan pada tersangka kasus yang membuat surat permohonan. Sebab sampai saat ini kuasa hukum Nazaruddin belum memberikan pernyataan resmi. Termasuk Nazaruddin dan keluarga,” tutupnya. (luc/jpnn)