Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

LPSK Berharap Ungkap Motif Penyerangan Novel Baswedan

Selasa, 11 April 2017 – 19:51 WIB
LPSK Berharap Ungkap Motif Penyerangan Novel Baswedan - JPNN.COM
Penyidik KPK Novel Baswedan saat tiba di RS Jakarta EYE Center (JEC), Jakarta, Selasa (11/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menilai teror yang ditujukan kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bertujuan untuk menyurutkan semangat para pegiat anti-korupsi.

Aksi-aksi teror seperti ini menurut dia sudah sering terjadi, hanya saja pelakunya tak kunjung diungkap. Karenanya, dia menaruh harapan pada penyidik Polri untuk bisa membuka kasus tersebut.

“LPSK berharap penyidik dari Polri dapat mengungkap motif dan menangkap pelakunya untuk kemudian diproses hukum,” ujar Semendawai, dalam pernyataan pers di Jakarta, Selasa (11/4).

Menurut dia, bentuk-bentuk teror terhadap para penggiat anti-korupsi sudah sangat sering terjadi namun tidak pernah diungkap. Sebagai contohnya adalah kasus penembakan terhadap salah seorang aktivis anti-korupsi di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Kemudian yang terbaru adalah penyiraman air keras terhadap salah seorang aktivis Jaringan 98 dan istrinya di Palembang, dan banyak lagi bentuk-bentuk teror yang dilayangkan pihak tertentu kepada mereka yang vokal menyuarakan penyimpangan.

Sebelumnya, kata Semendawai, ada juga kasus penganiayaan yang menimpa aktivis ICW Tama S Langkun. Kejadian yang menimpa Tama tersebut diduga kuat karena terkait aktivitasnya yang keras menyuarakan anti-korupsi.

“Bila (teror-teror) ini tidak terungkap, akan menyurutkan semangat untuk berjuang melawan korupsi. Jangan sampai terkesan negara membiarkan kasus-kasus semacam ini berlalu tanpa ada pelaku yang bisa diproses secara hukum,” katanya.

Sementara untuk perlindungan saksi dan korban, termasuk dalam penanganan kasus korupsi, negara sudah memberikan mandatnya kepada LPSK. Berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK bisa memberikan perlindungan terhadap saksi, pelapor, maupun ahli dalam suatu tindak pidana.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menilai teror yang ditujukan kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News