LPSK Diminta Lindungi Saksi Kasus Kekerasan Aparat di Papua Barat
Yonadap mengatakan, selain LPSK, mereka juga mendatangi Komnas HAM, MPR, Deputi V Kantor Staf Presiden, Kompolnas dan Komnas Perempuan.
“Harapan kami datang ke LPSK ingin mencari tahu apakah saksi dan korban dalam kasus kekerasan ini bisa mendapatkan perlindungan dari negara dalam hal ini dilakukan LPSK,” katanya.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, dari penuturan yang disampaikan Pansus Kemanusiaan DPR PB, belum bisa diketahui secara jelas, apakah kasus kekerasan yang diduga dilakukan aparat kepolisian ini dalam ranah pelanggaran etik atau tindak pidana.
“Laporan akan dipelajari dulu, apakah masuk dalam kewenangan LPSK,” ujar Semendawai.
Dia menambahkan, kalau memang aksi kekerasan yang dilaporkan termasuk dalam kewenangan LPSK, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan memerhatikan syarat formil dan materiil lainnya.
“Masalah ini akan didiskusikan di internal LPSK untuk selanjutnya dapat diketahui, langkah apa yang dapat diambil,” kata dia. (boy/jpnn)