LPSK Hanya Lindungi Susno Sebagai Whistle Blower Kasus Gayus
Kamis, 25 April 2013 – 12:48 WIB
"Ternyata kasus ini diputus dan Pak Susno banding LPSK juga melakukan langkah tersebut kita koordinasi kembali kita memberi tahukan kembali, dan kita meminta kembali, demikian juga dengan ke MA, itu yang telah dilakukan LPSK terkait perlindungan beliau sebagai statusnya sebagai Whistle Blower," papar Lili.
Lili mengaku pihaknya sudah mengetahui Susno yang akan dieksekusi Kejati DKI Jakarta. Namun, menurutnya, untuk kasus Arowana, LPSK tidak memiliki kewenangan melindungi Susno. LPSK hanya menjalankan peran perlindungan whistle blower untuk Susno di kasus Gayus. Untuk perlindungan ini LPSK mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, MA, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Jaksel,
"Soal eksekusi itu menurut hemat LPSK kita tidak punya kewenangan terhadap kasus yang berhubungan dengan statusnya sebagai terpidana, karena jangan dianggap perlindungan yang diberikan LPSK justru dianggap menghalang-halangi, tidak. Tidak menghalang-halangi. Kami hanya koordinasi bahwa status beliau sebagai WB dan masih dalam program perlindungan LPSK itu yang kita lakukan sampai sekarang," tandas Lili. (flo/jpnn)