LPSK: Hentikan Praktik Anak yang Dilacurkan
Menurut Livia, Indonesia telah memiliki Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.
Pada 2016, Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) untuk merespons maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, dengan menambah ancaman pidana menjadi paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup, atau hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ini termasuk hukuman tambahan lain yang melahirkan kontroversi, antara lain pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik.
“Sayangnya, perhatian presiden terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak belum diiringi dengan kecukupan anggaran bagi pelaksanaan perlindungan anak,” kata Livia
Ia menambahkan, fakta yang lebih memprihatinkan adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di provinsi / kabupaten / kota tidak diberikan anggaran yang cukup untuk menangani kasus-kasus kekerasan.
“Masalah yang sering ditemui adalah anggaran yang kecil dan SDM dengan kompetensi yang kurang,” pungkas Livia.
Menyikapi persoalan di atas, LPSK merekomendasikan beberapa hal, antara lain pertama, pemerintah perlu mengoptimalisasi kampanye pencegahan kekerasan seksual terhadap anak dan alokasi anggaran yang memadai untuk melakukan perlindungan kepada anak dan perempuan.
Kedua, diperlukan kemauan politik yang kuat dari pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada anak dengan pengalokasian anggaran yang memadai, kualifikasi SDM kompetitif dan pembangunan tempat rehabilitasi korban setidaknya di setiap provinsi/kota dan kabupaten.
Ketiga, pemerintah diharapkan dapat mendukung advokasi perlindungan anak dan perempuan yang dilaksanakan NGO, ormas, akademisi, dan membuat jaringan yang operasional.