LPSK Imbau Muhammad Kece Mengajukan Perlindungan Apabila Merasa Terancam
“Kami terbuka menerima permohonan perlindungan bagi korban, termasuk saksi-saksi yang mengetahui dugaan kasus penganiayaan tersebut," ujar Nasution.
Apalagi, kasus penganiayaan tersebut dikabarkan sudah dilaporkan kepada penyidik dan seharusnya laporan itu diproses sesuai perundang-undangan.
LPSK juga menyoroti hak-hak korban di antaranya mendapatkan perlindungan, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, bahkan pengajuan restitusi atas tindakan yang diterimanya dari terduga pelaku.
Namun, semua hak itu dapat diakses oleh korban setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada LPSK dan permohonan diputuskan diterima.
“Kami imbau korban untuk mengajukan perlindungan, apabila memang keselamatannya terancam," ujarnya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: