Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

LPSK Ingatkan Polisi Tak Sentuh Yulianis karena Laporan Ibas

Jumat, 22 Maret 2013 – 21:55 WIB
LPSK Ingatkan Polisi Tak Sentuh Yulianis karena Laporan Ibas - JPNN.COM
JAKARTA  - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan bahwa bekas Wakil Direktur Keuangan Perma Grup, Yulianis, saat ini masuk dalam program perlindungan saksi. Karenanya, laporan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik oleh Yulianis harusnya tidak serta merta diproses kepolisian.

Komisioner LPSK, Lili Pantuli, mengungkapkan, keterangan Yulianis sebagai saksi tidak dapat dituntut secara pidana, perdata, maupun administrasi.  "Laporan pencemaran nama baik terhadap Yulianis justru melanggar ketentuan undang-undang," kata Lili dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (22/3).

       

Lili mengutip ketentuan pasal 10 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tentang posisi saksi di bawah program perlindungan. Yulianis, kata Lili, masuk program perlindungan saksi terhitung sejak  Juli 2012. Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK berupa pemenuhan hak proseduran dan pemulihan psikologis.

       

"Dalam hal ini LPSK hanya memberikan pendampingan dan jaminan psikologis terhadap Yulianis dalam menghadapi setiap pemeriksaan di pengadilan," ungkap Lili.

JAKARTA  - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan bahwa bekas Wakil Direktur Keuangan Perma Grup, Yulianis, saat ini masuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close