LPSK: Justice Collaborator, Angie Harus Penuhi Persyaratan
Jumat, 04 Mei 2012 – 15:09 WIB
“Nah kalau itu terpenuhi bisa dia disebut sebagai justice collaborator. Tetapi yang tidak kalah penting adalah dia menjadi justice collaborator itu dia bukanlah pelaku utama dari kejahatan tersebut,” katanya.
Menurutnya, yang dapat menilai itu adalah penyidik penegak hukum, penyidik atau penuntut umum. Yang pasti itu adalah KPK atau Kejaksaan Agung tergantung bagaimana perkaranya yang ada,” tuntasnya. (boy/jpnn)