LPSK Kecam Aksi Bom Bunuh Diri di Markas Polrestabes Medan
jpnn.com, JAKARTA - Aksi bom bunuh diri di Markas Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/11) menuai kecaman. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo merasa prihatin dan mengutuk aksi kekerasan tersebut, terutama yang menggunakan bahan peledak dengan tujuan melukai diri dan orang lain.
Menurut Hasto, melihat dari sisi lokasi kejadian, sasaran pelaku ledakan adalah aparat. Tidak menutup kemungkinan juga warga sipil lainnya yang kebetulan tengah berada di dekat lokasi kejadian.
LPSK segera berkoordinasi dengan Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan Densus 88 Antiteror Mabes untuk memastikan apakah kejadian ledakan itu termasuk kategori serangan terorisme. LPSK akan menyisir korban yang terdampak dari ledakan tersebut.
“Karena mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, LPSK diwajibkan memberikan bantuan medis sesaat setelah kejadian,” kata Hasto dalam keterangannya, Rabu (13/11).
Dia menambahkan untuk penanganan medis bagi korban, LPSK segera membuat surat jaminan ke rumah sakit tempat mereka dirawat.
"Dalam waktu singkat, LPSK akan menurunkan tim ke lokasi untuk mendapatkan informasi faktual mengenai kejadian dan korban jiwa yang terdampak akibat kejadian ledakan tersebut,” paparnya.(boy/jpnn)