Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

LPSK Merasa Lebih Berwenang soal Rumah Aman ketimbang KPK

Senin, 28 Agustus 2017 – 13:44 WIB
LPSK Merasa Lebih Berwenang soal Rumah Aman ketimbang KPK - JPNN.COM
Rumah di Kampung Benda, Cipayung, Depok yang pernah disewa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menempatkan Niko Panji Tirtayasa. Foto: Dimas Ryandi/JawaPos.Com

Menurut Semendawai, dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memang ada aturan yang menyebut lembaga antirasuah itu berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan atau keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi. Namun, katanya, UU KPK dibuat sebelum ada UU 31/2014. 
 
"Setelah UU 31/2014 itu ada  maka harusnya setiap perlindungan saksi maupun kebijakan perlindungan saksi sebaiknya dikoordinasikan dengan LPSK," pungkas Semendawai.(boy/jpnn)

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai enggan mengomentari soal rumah aman atau safe house yang dikelola Komisi

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close