LPSK Minta Polri Serius Tangani Kasus RI
Senin, 21 Januari 2013 – 02:42 WIB
JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai meminta Polri serius menangani kasus kekerasan seksual hingga menyebabkan korban, RI (10) meninggal dunia. Pria yang akrab disapa Haris ini mengingatkan Kepolisian agar tidak main-main. Kata dia, selain kasus ini mendapat perhatian publik, penyidik juga sudah menetapkan S (50) yang tak lain adalah ayah kandung korban sebagai tersangka.
"Kami berharap pengusutan kasus kekerasan seksual terhadap RI ini tidak berhenti terhadap pengakuan S saja," kata Haris, Minggu (20/1), di Jakarta.
Namun, Haris meminta penyidik Polri harus memerkuat dukungan bukti dan saksi lain. "Ini agar pelaku dapat dihukum maksimal," kata Haris.
JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai meminta Polri serius menangani kasus kekerasan seksual hingga menyebabkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Demi Wujudkan Swasembada, Pupuk Indonesia Ajak Petani Merauke Tebus Pupuk Bersubsidi
Jumat, 20 Desember 2024 – 18:00 WIB - Humaniora
Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
Jumat, 20 Desember 2024 – 17:38 WIB - Humaniora
Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Skill Kepemimpinan Saat Menutup Diklat PKA-PKP
Jumat, 20 Desember 2024 – 17:27 WIB - Humaniora
Hutama Karya Berikan Diskon 10 Persen untuk Pengguna Tol Selama Nataru
Jumat, 20 Desember 2024 – 17:07 WIB
BERITA TERPOPULER
- Industri
Pelaku Usaha Harapkan Prabowo Bentuk Badan Otoritas Sawit
Jumat, 20 Desember 2024 – 16:46 WIB - Sosial
Perdana di Era Prabowo, Pameran Lukisan Tunggal Seniman Kawakan Ini Diberedel
Jumat, 20 Desember 2024 – 13:38 WIB - Liga Indonesia
Persebaya Vs Borneo FC: Tuan Rumah Keropos di Belakang
Jumat, 20 Desember 2024 – 16:12 WIB - Olahraga
Arema FC Pecat Joel Cornelli Buntut Rentetan Kekalahan, Sosok Ini Jadi Pengganti
Jumat, 20 Desember 2024 – 15:03 WIB - Liga Indonesia
Penjelasan Dokter soal Kronologi Cedera Dedi Kusnandar, Ngeri
Jumat, 20 Desember 2024 – 13:09 WIB