LPSK: Peniup Peluit Belum Dihargai
Jumat, 24 Juni 2011 – 18:15 WIB
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan peniup peluit (whistle blower) belum mendapatkan tempat di peradilan Indonesia. Pasalnya, orang-orang yang menjadi peniup peluit mendapatkan hukuman sama dengan orang yang bukan peniup peluit pada kasus yang sama. "Tidak ada penghargaan kepada orang yang membantu memberantas korupsi. Mustinya, orang yang meniup peluit layaknya diberikan pengurangan hukuman," kata Semendawai pada Forum Discussion Group (FGD) Indopos (Group JPNN) di Gedung Graha Pena, Jakarta, Jumat (24/6).
Semendawai mencontohkan Agus Condro, anggota DPR 1999-2004 yang merupakan peniup peluit dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia untuk memenangkan Miranda Goeltom pada 2004. Agus Condro divonis 15 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Agus Condro melaporkan penerimaan travel cek kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Tindakannya itu kemudian menyeret 26 politisi DPR 1999-2004. Cek perjalanan Agus sendiri senilai Rp 500 juta diserahkan ke KPK sebagai barang bukti. Sementara rekannya sesama politisi PDIP, Max Moein dan Rusman Lumbantoruan yang tidak mengakui perbuatannya dan tidak mengembalikan cek yang diterimanya. divonis 20 bulan.
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan peniup peluit (whistle blower) belum mendapatkan tempat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
Sabtu, 23 November 2024 – 18:53 WIB - Hukum
Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
Sabtu, 23 November 2024 – 18:02 WIB - Humaniora
PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
Sabtu, 23 November 2024 – 17:42 WIB - Humaniora
Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
Sabtu, 23 November 2024 – 17:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Bikin Publik Bingung, Data Survei SMRC di Pilgub Jateng Harus Dibongkar
Sabtu, 23 November 2024 – 21:49 WIB - Liga Indonesia
Klasemen Liga 1 Setelah Dewa United Vs Bali United Hanya Diwarnai Satu Gol
Sabtu, 23 November 2024 – 21:11 WIB - Hukum
AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
Minggu, 24 November 2024 – 00:01 WIB - Sport
Erick Thohir Sebut Naturalisasi Masih Terbuka: PSSI Butuh 150 Pemain Terbaik
Sabtu, 23 November 2024 – 20:07 WIB - Pilkada
Pilgub Kalteng: Agustiar-Edy Merajai Survei Elektabilitas
Sabtu, 23 November 2024 – 21:28 WIB