LPSK: Permohonan Perlindungan pada 2019 Meningkat
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan, permohonan yang diajukan saksi atau korban tindak pidana mengalami kenaikan cukup signifikan.
Hasto mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers “Catatan LPSK: Refleksi 2019 dan Proyeksi 2020, Meningkatnya Ekspektasi Saksi/Korban vs Perhatian Negara yang Landai” di Jakarta, Selasa (7/1).
Selain Hasto, enam wakil ketua LPSK turut hadir, yaitu Achmadi, Antonius PS Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istania DF Iskandar, Maneger Nasution dan Susilaningtias.
Data LPSK menyebut, jumlah permohonan perlindungan pada 2019 meningkat 41,54 persen dengan jumlah total mencapai 1.983. Sementara pada 2018, permohonan hanya berjumlah 1.401.
"Dari 1983 permohonan itu, 1972 di antaranya telah diputuskan melalui rapat pimpinan LPSK selama 2019," kata Hasto.
Perinciannya 1.147 permohonan diterima, 754 ditolak. Sebanyak 71 ditolak dan diberikan rekomendasi, sedangkan 11 permohonan yang masih dalam proses penelaahan.
Menurut Hasto, tindak pidana lain (bukan tindak pidana prioritas LPSK) menempati ranking teratas dengan 553 permohonan. Disusul kekerasan seksual anak di posisi kedua dengan jumlah 350 permohonan.
Untuk kasus terorisme sebanyak 326 permohonan, pelanggaran HAM yang berat sebanyak 318, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 162, korupsi sebanyak 67, penganiayaan berat 40, penyiksaan 11, narkotika sembilan, dan tindak pidana pencucian uang enam. Permohonan yang tidak masuk klasifikasi sebagai tindak pidana mencapai 141.