Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

LPSK: Permohonan Perlindungan pada 2019 Meningkat

Selasa, 07 Januari 2020 – 22:33 WIB
LPSK: Permohonan Perlindungan pada 2019 Meningkat - JPNN.COM
LPSK

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menambahkan, terdapat empat tindak pidana yang mengalami kenaikan permohonan siginifikan pada 2019. Permohonan kasus terorisme mengalami lonjakan mencapai 129 persen (326 permohonan) dibanding 2018 yang hanya 142 permohonan. Disusul tindak pidana lainnya yang mengalami kenaikan mencapai 60 persen dibanding 2018 yang hanya berjumlah 347.

Kasus lain yang mengalami kenaikan adalah kasus TPPO mencapai 49 persen dibanding 2018 yang berjumlah 109 permohonan. Terakhir kasus kekerasan seksual anak yang mengalami kenaikan sebesar 29 persen dibanding 2018 yang berjumlah 271 permohonan.

Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar menyebutkan pada 2019 jumlah terlindung LPSK mencapai 3365 orang. Jumlah terlindung dimungkinkan lebih banyak dibandingkan permohonan masuk di tahun yang sama. Sebab, terlindung LPSK pada 2017 atau 2018 masih dimungkinkan menerima program perlindungan di 2019 dan seterusnya.

Terlindung dalam kasus pelanggaran HAM yang berat menempati posisi teratas dengan jumlah mencapai 1.611 orang. Posisi kedua, kasus kekerasan seksual yang mencapai 507 orang; terorisme 415; tindak pidana lainnya 370; kasus TPPO 318; korupsi 115; penyiksaan 26; dan narkotika hanya tiga.

Total sepanjang 2018 hingga 2019, layanan perlindungan yang diberikan LPSK mencapai 9.308.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo memerinci 2.450 layanan pemenuhan hak prosedural, 395 perlindungan fisik, 964 bantuan psikologis, 457 fasilitasi bantuan psikososial, 4017 bantuan medis, 621 fasilitasi pemberian restitusi, dan 404 kompensasi.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan perihal pemberian kompensasi kepada korban terorisme. Sepanjang 2017–2019, LPSK telah menunaikan hak kepada 50 korban terorisme dengan total nilai yang dibayarkan sebesar Rp 4 miliar lebih.

Untuk 2019, LPSK telah menyerahkan kompensasi kepada 21 korban terorisme dengan total nilai Rp 1,7 miliar lebih. Perinciannya 16 korban terorisme Gereja Santa Maria dan Mapoltabes Surabaya sebesar Rp 1.180.123.183, tiga korban terorisme Tol Cipali-Cirebon sebesar Rp 413.986.248. Satu orang korban terorisme di Mapolda Riau Rp 125.000.000 dan satu korban terorisme Lamongan Rp 36.353.277. (boy/jpnn)

Terlindung dalam kasus pelanggaran HAM yang berat menempati posisi teratas dengan jumlah mencapai 1.611 orang.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close