LPSK Pertanyakan Hak Korban di PERMA
Sabtu, 03 Maret 2012 – 01:25 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak ringan dan Jumlah Denda. Menurut Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, upaya Mahkamah Agung (MA) itu merupakan bagian dari reformasi peradilan pidana yang selama ini pengaturannya sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan merupakan upaya percepatan terhadap proses peradilan pidana. Hanya saja, kata Semendawai, upaya yang dilakukan MA harusnya diimbangi dengan pengaturan perlindungan terhadap korban. Pasalnya, keberadaan korban tindak pidana selama ini luput dari keadilan dalam proses penanganan tindak pidana.
“Dengan tidak dimasukkannya tindak pidana ringan ke pengadilan dan dibebaskannya pelaku, seharusnya perlu dipikirkan nasib korbannya. Bagaimana korban dapat ganti rugi dan keadilan bila pelaku tidak di proses hukum?” kata Semendawai di Jakarta, Jumat (2/3).
Karenanya, ia berharap Mahkamah Agung dapat mengeluarkan peraturan lainnya yang berpihak pada keadilan korban tindak pidana.”Pendekatan perspektif restorative justice seharusnya digunakan dalam setiap pengaturan dan penanganan tindak pidana di Indonesia,” pintanya.
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Rocky Gerung Ikut Rapat Paripurna DPRD Jatim
-
Bawaslu Kalbar Investigasi Dugaan Pelanggaran Kampanye yang Dilakukan Ketua PMI
-
Jamaah Islamiyah Membubarkan Diri, 83 Anggota Datangi Densus 88 Antiteror
-
Jenazah Cagub Maluku Utara Benny Laos Diterbangkan ke Jakarta
-
APKEI Ajak Pelaku Bisnis Kecantikan Melek Hukum Kesehatan
BERITA LAINNYA
- Hukum
Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Dipecat, Analisis Reza Indragiri: Serbaironi
Selasa, 15 Oktober 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Usut Korupsi Dana Hibah, Kejari Makassar Geledah Kantor KONI & KORMI
Selasa, 15 Oktober 2024 – 02:00 WIB - Hukum
KPK Diminta Proses Seluruh Rekening yang Terlibat dalam Kasus Pemotongan Honor Hakim Agung
Selasa, 15 Oktober 2024 – 01:09 WIB - Humaniora
Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2025
Selasa, 15 Oktober 2024 – 00:18 WIB
BERITA TERPOPULER
- Parpol
Mantan Istri Ahok, Veronica Tan Dipanggil Prabowo, Ini Sebabnya
Senin, 14 Oktober 2024 – 21:39 WIB - ABC Indonesia
Banyak Peserta WHV asal Indonesia Merasa Tertipu di Australia
Senin, 14 Oktober 2024 – 23:05 WIB - Tokoh
Inilah 45 Calon Menteri Kabinet Prabowo, Ada Mantan Istri Ahok
Senin, 14 Oktober 2024 – 21:36 WIB - Jatim Terkini
Freeport Pastikan Tidak ada Korban Jiwa dalam Kebakaran Smelter di Gresik
Senin, 14 Oktober 2024 – 21:20 WIB - Humaniora
Prabowo Lanjut Panggil Calon Menteri Besok, Ada Calon dari PDIP?
Senin, 14 Oktober 2024 – 21:55 WIB