Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

LPSK Pertanyakan Hak Korban di PERMA

Sabtu, 03 Maret 2012 – 01:25 WIB
LPSK Pertanyakan Hak Korban di PERMA - JPNN.COM
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak ringan dan Jumlah Denda. Menurut Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, upaya Mahkamah Agung (MA) itu merupakan bagian dari reformasi peradilan pidana yang selama ini pengaturannya sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan merupakan upaya percepatan terhadap proses peradilan pidana.

Hanya saja, kata Semendawai, upaya yang dilakukan MA harusnya diimbangi dengan pengaturan perlindungan terhadap korban. Pasalnya, keberadaan korban tindak pidana selama ini luput dari keadilan dalam proses penanganan tindak pidana.

“Dengan tidak dimasukkannya tindak pidana ringan ke pengadilan dan dibebaskannya pelaku, seharusnya perlu dipikirkan nasib korbannya. Bagaimana korban dapat ganti rugi dan keadilan bila pelaku tidak di proses hukum?” kata Semendawai di Jakarta, Jumat (2/3).

Karenanya, ia berharap Mahkamah Agung dapat mengeluarkan peraturan lainnya yang berpihak pada keadilan korban tindak pidana.”Pendekatan perspektif restorative justice seharusnya digunakan dalam setiap pengaturan dan penanganan tindak pidana di Indonesia,” pintanya.

 

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA