LPSK Pertanyakan Hak Korban di PERMA
Sabtu, 03 Maret 2012 – 01:25 WIB
Semendawai melanjutkan dengan adanya PERMA tersebut, perlu dipastikan agar proses peradilan dalam kasus yang masuk kategori Tindak Pidana Ringan itu berjalan dengan lancar, selain itu perlu dibuat aturan lebih lanjut mengenai penyelesaian kasus Tindak Pidana Ringan yang dapat dilakukan melalui Mediasi.
”Dengan mekanisme mediasi, penyelesaian penanganan tindak pidana ringan dapat dilakukan dengan persetujuan korban, sehingga hak korban tetap tidak terabaikan dan dapat meminimalisir tindakan main hakim sendiri jika korban tidak puas terhadap proses peradilan,” pungkasnya. (awa/jpnn)