LPSK Sedang Perjuangkan Restitusi Korban KdRT
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan angka kekerasan dalam rumah tangga (KdRT) semakin tinggi.
Modusnya pun beragam bahkan cenderung sadis.
Semendawai mengatakan, LPSK fokus pada pemulihan dan pemenuhan hak korban, mulai pemberian bantuan medis, psikologis dan psikososial.
Salah satu terobosan yang gencar dilakukan yaitu memfasilitasi korban KdRT mendapatkan restitusi atau ganti rugi dari pelaku.
Pada beberapa kasus, lanjut dia, permohonan restitusi korban KdRT membuahkan hasil. Seperti pada kasus KdRT dengan pelaku oknum anggota DPR.
"Terbaru, kasus KdRT dengan korban asisten rumah tangga bernama, N, yang mendapatkan ganti rugi dari pelaku sebesar Rp 150 juta,” ujar Semendawai di kantor LPSK, Jakarta, Selasa (8/8).
Menurut dia, permohonan restitusi bagi korban KdRT mulai mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum. Jaksa jaksa penuntut umum mulai memasukkannya ke dalam tuntutan.
Bahkan, majelis hakim yang menyidangkan kasus KdRT juga sudah ada yang mempertimbangkan pemberian restitusi dari pelaku dalam menjatuhkan vonis.