LPSK Siap Dukung Pemda Sukabumi Reparasi Korban Emon
jpnn.com - JAKARTA -- Kasus pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan tersangka Andri Sobari alias Emon, di Sukabumi, Jawa Barat, mengundang keprihatinan sejumlah pihak. Bahkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan atensi terhadap kasus ini.
LPSK mengapresiasi Pemerintah Daerah Sukabumi yang mempunyai inisiatif merespon kasus kekerasan seksual hingga menetapkannya sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Bahkan, Pemda Sukabumi sudah menerbitkan Surat Keputusan Walikota Nomor 92 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanganan Dampak Kekerasan Seksual terhadap Anak.
SK ini keluar sebagai respon adanya kejadian kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka AS alias Emon dengan jumlah korban mencapai lebih dari 100 anak.
Sebelumnya Pemerintah Kota Palu juga mengeluarkan Peraturan Wilayah terkait persoalan ini.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Rabu (7/5), mengatakan, LPSK siap membantu Pemda maupun aparat penegak hukum menangani korban. "LPSK siap bantu pemda dan aparat penegak hukum di Sukabumi untuk menangani korban kekerasan seksual," kata Semendawai.
LPSK sebagai lembaga negara dengan bentuk pelayanan korban yakni reparasi dan kompensasi, dapat aktif bekerjasama dengan Pemda Kota Sukabumi.
LPSK dapat memberikan bantuan medis dan psikologis jika korban memerlukan. "Tentunya jika ada korban yang mengajukan permohonan ke LPSK," tegasnya.
LPSK prihatin terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sukabumi. Kasus yang menelan korban sebanyak lebih dari 100 orang ini, mayoritas korbannya adalah anak-anak.