Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

LPSK Siap Lindungi Gayus

Minggu, 06 Februari 2011 – 06:06 WIB
LPSK Siap Lindungi Gayus - JPNN.COM
Lili menjelaskan, persyaratan itu sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 28 UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal tersebut mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang saat meminta perlindungan dari LPSK.

 

Nah, apabila surat tersebut sudah diterima, LPSK akan segera memeriksa permohonan itu. "Kami akan memutuskan apakah memberikan perlindungan atau tidak paling lambat tujuh hari sejak permohonan diajukan," terangnya.

 

Secara pribadi, Lili menilai Gayus layak mendapat perlindungan dari LPSK. Menurut dia, berdasarkan perkembangan kasus yang dijalani, Gayus termasuk sosok sentral yang punya informasi penting.

 

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Gayus akan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Saat di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat lalu (4/2), kuasa hukum Gayus, Hotma Sitompul, menyebut bahwa pihaknya akan melayangkan surat permohonan kepada LPSK Senin besok (7/2).

 

JAKARTA - Permintaan Gayus Halomoan Tambunan untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapat respons. LPSK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close