LPSK Siap Lindungi Korban Pembantain Mesuji
Kamis, 15 Desember 2011 – 10:46 WIB
Selain itu, LPSK juga mempertimbangkan ancaman maupun gangguan yang diterima oleh pemohon. Hal itu akan menentukan apakah Tatang Suwandi membutuhkan perlindungan atau tidak dari LPSK. "Kita juga melihat adakah ancaman, gangguan teror terhadap dirinya. Data-data itu yang akan kita kumpulkan,” katanya lagi.
Namun lanjut dia, sebelum memberikan Perlindungan, LPSK harus menelaah kasus tersebut untuk menilai tentang informasi yang dimiliki, apakah sangat strategis dalam penegakan hukum. "Yang penting ada permohonan perlindungan, nanti kita ajukan untuk diputuskan dalam rapat paripurna untuk menentuuykan apakah yang bersangkutan berhak mendapat perlindungan LPSK,” ujar Rani sapaanya.
Diketahui, Sedikitnya 15 orang keluarga korban pembantaian di Mesuji, Provinsi Lampung mengadu ke Komisi III DPR mengenai penggusuran dan pembantaian warga oleh oknum aparat terkait perluasan lahan sawit PT Silva Inhutani milik Benny Sutanto alias Abeng.