Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

LPSK Tangani 1.264 Korban Pelanggaran HAM

Kamis, 31 Oktober 2013 – 14:34 WIB
LPSK Tangani 1.264 Korban Pelanggaran HAM - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mengatakan hingga September 2013, LPSK sudah menangani ribuan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia berat.

"Sudah 1264 untuk penanganan korban pelanggaran HAM berat," kata Haris saat konfrensi pers di sela-sela kegiatan Rapat Koordinasi Pemangku Kepentingan dalam Aktivitas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Korban Kejahatan pada Proses Peradilan Pidana dan Penegakan HAM, di Ancol, Jakarta, Kamis (31/10).

Menurutnya, perhatian negara sangat perlu dalam memberikan perlindungan terhadap korban pelanggaran HAM. Ia mengatakan, ini merupakan wujud keseriusan negara dalam memberikan hak reparasi terhadap korban.

Wakil Ketua LPSK Lies Sulistyaningsih menambahkan selama ini dalam pemenuhan hak korban ada dualisme implementasi Undang-undang. Dijelaskan Lies, dalam pemberian perlindungan itu banyak diterapkan pasal 98 KUHAP dan UU nomor 13 tahun 2006 tentang Saksi dan Korban. Kata Lies, kekurangan dalam pasal 98 itu karena tidak meliputi kerugian dalam pengertian yang lebih luas.

"Hanya sekedar kerugian yang diderita," tegasnya di kesempatan itu. Lies menambahkan, dalam UU 13 yang kemudian diperpanjang dengan PP nomor 44 pengertian kerugian korban dijelaskan secara lebih luas. Namun, kata dia, persoalan di PP 44 adalah tidak mengatur lebih lanjut bagaimana eksekusinya. "Persoalan krusial hak korban impelementasi dan restitusi masih terkendala," ujarnya.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menambahkan, sejak reformasi 98 negeri ini sudah surplus regulasi HAM. "Tapi, defisit buat keadilan korban," katanya. Dia menegaskan, defisit keadilan masih dialami setelah 15 tahun reformasi.

"Tidak setara antara posisi negara dan korban. Pelanggaran HAM itu adalah oleh aparat negara baik langsung maupun pembiaran," katanya.

Menurutnya, pemerintah pusat maupun daerah harus memenuhi hak korban tidak hanya sebatas proses legal saja.

JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mengatakan hingga September 2013, LPSK sudah menangani ribuan korban

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close