LPSK Tindaklanjuti Rekomendasi TGPF
Rabu, 04 Januari 2012 – 18:37 WIB
Meski belum menerima surat permohonan secara resmi dari para saksi dan korban, Semendawai mengatakan, pihaknya akan jemput bola memberikan perlindungan. Sebab, dari investigasi tersebut menunjukkan ada sejumlah saksi dan korban yang perlu mendapatkan perlindungan dari pihaknya.
Dijelaskanya, perlindungan yang diberikan LPSK sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. "Ketentuan ini yang menjadi dasar bagi LPSK untuk mempertimbangkan bentuk perlindungan apa saja yang akan diberikan kepada saksi dan korban," ujarnya.
JAKARTA--Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyatakan, akan menindaklanjuti rekomendasi Tim Gabungan Pencari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Bea Cukai Bekasi Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan Selama 2024
Sabtu, 12 Oktober 2024 – 07:43 WIB - Humaniora
Muhdi: PPPK Juga Berhak Memiliki Jenjang Karier Sebagaimana PNS
Sabtu, 12 Oktober 2024 – 07:01 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Ada yang Gawat di Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Teknis Bisa Kesulitan, Apa Maksudnya?
Sabtu, 12 Oktober 2024 – 06:01 WIB - Kesehatan
Prodia StemCell Siap Kembangkan Terapi EV Standar Internasional
Sabtu, 12 Oktober 2024 – 03:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PNS dan PPPK Setara, Seragam & Jenjang Karier Harus Sama
Sabtu, 12 Oktober 2024 – 06:20 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Ada yang Gawat di Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Teknis Bisa Kesulitan, Apa Maksudnya?
Sabtu, 12 Oktober 2024 – 06:01 WIB - Dahlan Iskan
Aplikasi Sopir
Sabtu, 12 Oktober 2024 – 05:43 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Sabtu 12 Oktober 2024
Sabtu, 12 Oktober 2024 – 07:43 WIB - Kriminal
Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Ditayangkan Langsung di Medsos, 1 Tewas
Sabtu, 12 Oktober 2024 – 06:46 WIB