LPSK Tindaklanjuti Rekomendasi TGPF
Rabu, 04 Januari 2012 – 18:37 WIB
Meski belum menerima surat permohonan secara resmi dari para saksi dan korban, Semendawai mengatakan, pihaknya akan jemput bola memberikan perlindungan. Sebab, dari investigasi tersebut menunjukkan ada sejumlah saksi dan korban yang perlu mendapatkan perlindungan dari pihaknya.
Dijelaskanya, perlindungan yang diberikan LPSK sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. "Ketentuan ini yang menjadi dasar bagi LPSK untuk mempertimbangkan bentuk perlindungan apa saja yang akan diberikan kepada saksi dan korban," ujarnya.
JAKARTA--Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyatakan, akan menindaklanjuti rekomendasi Tim Gabungan Pencari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
Sabtu, 16 November 2024 – 22:24 WIB - Lingkungan
Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
Sabtu, 16 November 2024 – 20:43 WIB - Humaniora
Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
Sabtu, 16 November 2024 – 19:39 WIB - Humaniora
Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
Sabtu, 16 November 2024 – 18:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Hasil Kualifikasi MotoGP Barcelona: Simak Pengakuan Marquez
Sabtu, 16 November 2024 – 17:51 WIB - Moto GP
Live Streaming Sprint MotoGP Barcelona: Cek Starting Grid, Rencana Pecco Berhasil
Sabtu, 16 November 2024 – 20:27 WIB - Moto GP
Hasil Sprint MotoGP Barcelona: Target Pecco Bagnaia Tercapai
Sabtu, 16 November 2024 – 21:43 WIB - Bali Terkini
Ruang Gerak Penari Joged Bumbung Porno Dibatasi, Kadisbud Bali Blak-blakan
Sabtu, 16 November 2024 – 17:57 WIB - Humaniora
Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
Sabtu, 16 November 2024 – 20:00 WIB