Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

LPSK Tindaklanjuti Rekomendasi TGPF

Rabu, 04 Januari 2012 – 18:37 WIB
LPSK Tindaklanjuti Rekomendasi TGPF - JPNN.COM
JAKARTA--Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyatakan, akan menindaklanjuti rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Mesuji. Salah satu rekomendasi yang disampaikan TGPF ke Menkopolhukam, Djoko Suyanto perlu adanya perlindungan terhadap saksi dan korban dalam kasus di Mesuji Lampung dan Sumatera Selatan.

"Beberapa korban di kasus itu perlu mendapatkan perlindungan secepatnya. LPSK akan segera mengambil langkah strategis untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut," kata Semendawai di Jakarta, Rabu (4/1).

Meski belum menerima surat permohonan secara resmi dari para saksi dan korban, Semendawai mengatakan, pihaknya akan jemput bola memberikan perlindungan. Sebab, dari investigasi tersebut menunjukkan ada sejumlah saksi dan korban yang perlu mendapatkan perlindungan dari pihaknya.

Dijelaskanya, perlindungan yang diberikan LPSK sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. "Ketentuan ini yang menjadi dasar bagi LPSK untuk mempertimbangkan bentuk perlindungan apa saja yang akan diberikan kepada saksi dan korban," ujarnya.

JAKARTA--Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyatakan, akan menindaklanjuti rekomendasi Tim Gabungan Pencari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News