LPSK Turunkan Tim Lindungi Saksi
Rabu, 26 Oktober 2011 – 20:50 WIB
Menurutnya, dalam agenda persidangan yang digelar hari ini (26/10) dan besok (27/10) , majelis hakim akan memeriksa 17 orang saksi, lima di antaranya masuk dalam program perlindungan LPSK yang disinyalir mengetahui kejadian penembakan yang menewaskan korban Sahab Sukri.
Dikatakan Lili, dalam memberikan pendampingan tersebut pihaknya akan melakukan langkah koordinasi dengan pihak terkait diantaranya Kejaksaan Negeri Menggala, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung, dan Rumah Sakit Bumi Waras Lampung.
LPSK lanjut Lili, akan memantau dan memastikan para saksi terpenuhi hak-nya sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf c,e,f,g tentang perlindungan, hak saksi dan korban. “LPSK akan menjamin kenyamanan para saksi tersebut ketika memberikan kesaksian di persidangan nanti agar mereka dapat secara maksimal memberikan informasi dan keterangan untuk mengungkap kebenaran dalam penanganan kasus tersebut” tandas Lili.