LSM Pijar Keadilan dan FPKMP Gelar Aksi untuk Menuntut Tuntut Ganti Rugi Tanah Ulayat Papua
Sejak proyek pembangunan Jerambah Beton untuk kawasan nelayan di Hamadi dimulai pada 2017, proses pembebasan tanah belum diselesaikan, mengakibatkan ketidakadilan bagi masyarakat adat setempat.
Massa aksi mendesak Menteri PUPR segera melakukan pembayaran kompensasi atas tanah milik Dominggus Ireeuw dan Rizal Muin yang terdampak proyek tersebut.
Mereka juga menekankan pemerintah harus mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, terutama terkait tanah ulayat yang merupakan hak turun-temurun masyarakat asli Papua.
Hak ulayat masyarakat adat Papua telah diatur secara jelas dalam berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan sejumlah Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
LSM Pijar Keadilan Demokrasi menuntut regulasi tersebut dijalankan dengan sungguh-sungguh untuk memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi.
LSM tersebut mengingatkan keberpihakan pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat adat adalah amanat konstitusi.
Namun, praktik yang terjadi di lapangan menunjukkan adanya mafia tanah yang justru merampas hak masyarakat hukum adat.
Mereka menilai matinya keadilan di tanah Papua harus segera diatasi dengan langkah-langkah tegas dari pemerintah.