Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

LTSA Tingkatkan Pelayanan dan Perlindungan Bagi TKI

Selasa, 12 Desember 2017 – 21:03 WIB
LTSA Tingkatkan Pelayanan dan Perlindungan Bagi TKI - JPNN.COM
Rapat penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Jakarta. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) merupakan salah satu program perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan TKI dalam upaya pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah pusat dan pemda maupun pemkab memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada pekerja migran secara cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terukur sesuai dengan kewenangan SKPD masing-masing sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Pembentukan LTSA untuk memberikan kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan khususnya pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia. Karena itu sinergitas sangatlah penting guna menghapus ego sektoral dalam hal pemberian pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan, “ kata Sesjen Hery Sudarmanto.

Ini disampaikannya saat membuka rapat penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (12/12).

Didampingi oleh Direktur Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker Soes Hindharno dan Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili, Sesjen Hery Sudarmanto mengatakan LTSA PPMI juga sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI pengganti UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Berdasarkan pasal 38 UU Nomor 18 Tahun 2017 disebutkan pelayanan penempatan PPMI dilakukan pemerintah pusat dan pemda secara terkordinasi dan terintegrasi. Dalam memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan tersebut, pemda membentuk LTSA.

Adapun maksud dan maksud dan tujuan LTSA-PPMI, kata Sesjen Heri, adalah mewujudkan efektivitas penyelenggaran pelayanan penempatan dan PPMI, memberikan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen penempatan dan perlindungan calon pekerja migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia dan mempercepat peningkatan kualitas pelayanan pekerja migran Indonesia.

"Kami ingin mewujudkan sistem pelayanan terpadu, transparan dan akuntabel dalam tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia dan kami ingin meningkatkan pelayanan yang mudah, murah, aman, berkualitas dan cepat dalam rangka penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia," kata Sesjen Hery.

Hery mengungkapkan hingga saat ini LTSA yang telah dibangun Kemnaker berjumlah 18 lokasi.

LTSA memberikan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen penempatan dan perlindungan calon pekerja migran Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News