Seperti diketahui, Surat Edaran BI yang mengatur uang muka kredit diterbitkan pada 15 Maret 2012 dengan masa transisi tiga bulan. Pada saat bersamaan Kementrian Keuangan juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.43/PMK.010/2012 tentang uang muka pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan. (naa/jpnn)
JAKARTA – Kebijakan Bank Indonesia (BI) terkait dengan pemberlakuan Loan to Value (LTV) untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) dan Down Payment