Kemasan Rokok Polos Dinilai Menghambat Hak-hak Konsumen
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi konsumen rokok elektronik meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengkaji ulang kebijakan penyeragaman kemasan polos tanpa identitas merek yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Sekretaris Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Wiratna Eko Indra Putra menuturkan pihaknya sangat keberatan dengan kebijakan standardisasi kemasan polos tanpa merek.
Pasalnya, mengacu Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pemerintah sudah menjamin hak masyarakat dalam aspek keamanan dan informasi yang jelas terhadap barang yang dikonsumsinya.
Berdasarkan acuan tersebut, pelaku usaha diminta untuk memasang label yang memuat, antara lain, nama barang, ukuran, berat bersih (netto), tanggal pembuatan, serta keterangan lainnya.
“Jadi bukan hanya memuat mengenai peringatan kesehatan saja. Peninjauan ulang sangat dibutuhkan dan sebisa mungkin melibatkan seluruh pihak terkait. Pemerintah juga jangan hanya melibatkan pihak yang dianggap akan sependapat dengan kebijakan yang ditetapkan hingga merugikan pihak lain yang juga berhubungan dengan peraturan tersebut,” ujar Wiratna.
Wiratna mengatakan, rokok elektronik telah terbukti berdasarkan kajian ilmiah di dalam dan luar negeri memiliki profil risiko yang lebih rendah sehingga dapat menjadi alternatif bagi perokok dewasa yang ingin beralih dari kebiasaannya.
Dengan dipaksakannya kebijakan kemasan polos tanpa merek, Kemenkes justru seperti menyamakan rokok elektronik dengan rokok sehingga menerapkan strategi yang bertolak belakang dalam upaya menurunkan prevalensi merokok di Indonesia.
Kondisi ini bisa menyebabkan konsumen beralih ke produk ilegal maupun kembali mengonsumsi rokok.