Luar Biasa, Ibu Rumah Tangga Bisa Menggelapkan 11 Mobil Rental, Begini Modusnya
Senin, 13 September 2021 – 18:54 WIB
"Hasil penipuan dan penggelapan sebelas mobil sewaan ini tersebar di antaranya delapan unit di kabupaten Biak Numfor, dua unit di Manokwari dan satu unit di kabupaten Teluk Wondama, atas perbuatan ini para korban mengalami kerugian mencapai Rp1,3 miliar lebih," papar Arifal.
Kasat Reskrim juga mengakui bahwa sebelas unit barang bukti mobil sudah diamankan dengan lengkap ke Polres Manokwari.
"Kepada tersangka EY disangkakan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara," kata kasat reskrim. (antara/jpnn)