Luar Biasa, Untar Sukses Pertahankan Klaster Mandiri Perguruan Tinggi untuk Kinerja PKM
Data kinerja yang diperhitungkan telah diverifikasi dan divalidasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) perguruan tinggi.
Hal ini mencakup data penulis (author), afiliasi (affiliation), artikel (article), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektual (intellectual property rights), dan buku (book).
Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Kemendikbudristek Prof Faiz Syuaib mengatakan klasterisasi bukan pemeringkatan, tetapi pengelompokan perguruan tinggi sesuai dengan kualifikasi kinerjanya.
Tujuannya sebagai dasar penyusunan peta jalan riset dan rencana strategis.
Selain itu, sebagai landasan penentuan kewenangan pengelolaan penelitian dan PKM di perguruan tinggi.
Klasterisasi perguruan tinggi menjadi metode dalam mengidentifikasi, mengukur kinerja, dan mengelompokkan perguruan tinggi.
“Diharapkan dapat mengakselerasikan kinerja perguruan tinggi melalui skema-skema kolaborasi yang menyatukan dan menyinergikan potensi-potensi perguruan tinggi melalui kolaborasi antarperguruan tinggi lintas klaster dalam peningkatan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,” ungkap Faiz.
Berdasarkan data Kemendikbudristek, terdapat 943 perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik di seluruh Indonesia yang masuk klasterisasi dengan empat tingkatan, yaitu Mandiri, Utama, Madya, dan Pratama.