Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Luhut Binsar Menyerahkan 12 Barang Bukti ke Penyidik, Apa Saja?

Senin, 27 September 2021 – 12:17 WIB
Luhut Binsar Menyerahkan 12 Barang Bukti ke Penyidik, Apa Saja? - JPNN.COM
Kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang di Polda Metro Jaya, Senin (26/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (cr3/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Luhut Binsar Pandjaitan menyerahkan 12 barang bukti kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia.

Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close