Luhut Binsar Punya Pengumuman Penting soal Minyak Goreng Murah, Catat!
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan sosialisasi penggunaan 'PeduliLindungi' untuk penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat.
Adapun pelakasanan tersebut berlaku selama dua minggu terhitung sejak Senin, 27 Juni 2022.
Menteri Koordinator (Menko) Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi 'PeduliLindungi'.
Kemudian, masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK.
“Masa sosialisasi akan dimulai Senin dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan," ujar Luhut dalam konferensi pers, Jumat (24/6).
Selanjutnya, terdapat empat kementerian yang akan mengkoordinasikan sosialisasi tersebut, yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.
Dalam mekanismenya, pemerintah akan membatasi pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.
"Nantinya, minyak goreng curah akan dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram," ungkap Luhut.