Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Luhut Binsar Umumkan Cara Baru Penentuan Level Asesmen, Siap-Siap!

Senin, 28 Februari 2022 – 08:04 WIB
Luhut Binsar Umumkan Cara Baru Penentuan Level Asesmen, Siap-Siap! - JPNN.COM
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pihaknya akan memberlakukan syarat baru dalam asesmen level daerah PPKM. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pihaknya akan memberlakukan syarat baru dalam asesmen level daerah PPKM.

Pemerintah secara efektif memberlakukan syarat vaksinasi dosis kedua untuk menentukan level asesmen tiap daerah mulai minggu depan.

Hal ini menjadi salah satu penyebab peningkatan Kab/Kota yang masuk ke level 3 dan 4.

"Tren peningkatan ini diperkirakan akan berbalik menurun mulai minggu depan," ujar Luhut Binsar dalam update resmi PPKM, di Jakarta, Minggu malam (27/2).

Koordinator PPKM Jawa Bali menilai syarat baru yang diberlakukan telah berhasil mendorong percepatan vaksinasi dosis kedua untuk umum dan lansia di Jawa-Bali.

Menurutnya, sebelumnya ada 21 Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat dosis kedua umum, saat ini menjadi hanya tersisa tujuh Kabupaten/Kota.

Selain itu, untuk dosis kedua lansia dari sebelumnya 26 Kabupaten/Kota saat ini hanya tersisa 10 Kabupaten/Kota.

“Pemerintah ke depan akan terus mengkaji dan menerapkan kebijakan yang dapat mendorong tingkat vaksinasi ke level tertinggi agar syarat pra-kondisi endemi, yakni tingkat kekebalan masyarakat yang tinggi dapat segera tercapai,” ungkap Luhut Binsar.(mcr10/jpnn)

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pihaknya akan memberlakukan syarat baru dalam asesmen level daerah PPKM.

Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News