Luhut: Dakwaan Jaksa Dihancurkan Keterangan Saksi
Kamis, 04 April 2013 – 16:43 WIB
Seperti diketahui, JPU Kejaksaan Agung mendakwa terjadi tindak pidana korupsi dalam kerjasama antara Indosat dengan anak usahanya, IM2. Dalam kasus ini, bekas Direktur Utama PT IM2 Indar Atmanto duduk sebagai terdakwa. Dalam surat dakwaan, Indar bersama-sama bekas Wakil Direktur Utama PT Indosat Kaizad B Heerjee dan dua bekas Direktur Utama PT Indosat, yakni Johnny Swandi Syam dan Harry Sasongko, disebut memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi secara melawan hukum. Menurut JPU, melalui kerjasama itu, IM2 menggunakan frekuensi radio tanpa penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika.
JPU Kejagung berkeyakinan, langkah Indosat dan IM2 itu melanggar ketentuan yang berlaku karena yang pihak mengantongi izin jaringan dari negara adalah Indosat, bukan IM2. JPU Kejagung menyebut bahwa dalam kasus ini negara dirugikan Rp1,3 triliun yang perhitungannya didapat Kejagung dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
KPU Kejagung berpandangan, penyelenggara jasa penggunaan jaringan seluler 3G harus memiliki izin sendiri. Bukan seperti IM2 yang menggunakan jaringan Indosat, induk perusahaannya. Menurut JPU, IM2 menggunakan frekuensi 2,1 Ghz tanpa melalui proses lelang. Hal itu, bertentangan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 tahun 2006. Selain itu, berdasarkan Pasal 25 ayat 1 PP Nomor 53 tahun 2000, Indosat tidak dapat mengalihkan penyelenggaraan frekuensi radio 2,1 GHz kepada pihak lain tanpa izin menteri.(fuz/jpnn)