Luhut: Dakwaan Jaksa Dihancurkan Keterangan Saksi
Kamis, 04 April 2013 – 16:43 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Mantan Dirut PT Indosat Mega Media Indar Atmanto, Luhut MP Pangaribuan kembali menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dalam perkara dugaan penyalahgunaan frekuensi Indosat-IM2 menyesatkan. Semua dakwaan itu, kata Luhut, hancur setelah mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Pernyataan Luhut ini disampaikan usai mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). "Keterangan saksi dari awal sampai hari ini semakin meyakinkan kami bahwa dakwaan jaksa sebenarnya menyesatkan dan hancur," kata Luhut MP Pangaribuan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah ahli dalam bisnis telekomunikasi yakni Hasnul Husaimi dan Heroe Widjajanto. Hasnul adalah mantan Direktur Utama Indosat yang kini menjadi Direktur Utama di PT XL Axiata, operator telepon seluler XL. Sedangkan Heroe adalah ahli di bidang teknologi komunikasi.
Dalam keterangannya, Hasnul meyakinkan, model bisnis antara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa itu memang dianjurkan pemerintah. Sepengetahuan Hasnul, kerjasama tersebut tidak didasarkan pada frekuensi namun kerjasama jaringan. Keterangan ini menguatkan keterangan beberapa saksi yang sebelumnya dihadirkan pada persidangan dalam perkara ini.
JAKARTA - Kuasa Hukum Mantan Dirut PT Indosat Mega Media Indar Atmanto, Luhut MP Pangaribuan kembali menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
Minggu, 24 November 2024 – 03:03 WIB - Hukum
AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
Minggu, 24 November 2024 – 00:01 WIB - Hukum
Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
Sabtu, 23 November 2024 – 18:02 WIB - Humaniora
Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
Sabtu, 23 November 2024 – 17:42 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
China Masters 2024: Jonatan Christie Berkali-kali Memukul Nomor 1 Dunia
Minggu, 24 November 2024 – 05:05 WIB - Pilkada
Survei Publicsensum: Elektabilitas Isran-Hadi Makin Moncer di Pilkada Kaltim
Minggu, 24 November 2024 – 00:50 WIB - Pilkada
Puluhan Sukarelawan Pramono-Rano Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Kampanye Akbar
Minggu, 24 November 2024 – 00:42 WIB - Sport
FIFA Sebut Peluang Indonesia Melaju ke Piala Dunia 2026 Bukan Lagi Mimpi
Sabtu, 23 November 2024 – 19:22 WIB - Kesehatan
6 Khasiat Susu Almond, Bikin Tulang Makin Kuat
Minggu, 24 November 2024 – 02:01 WIB