Luhut dan Susi Tak Elok Berseteru di Ruang Publik
Selain itu bisa juga pasal 76C ayat (5) yang menyebutkan benda dan atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan yang berupa kapal perikanan dapat diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan atau atau koperasi perikanan.
Menurut Zainut, ada dua hal yang berbeda antara upaya penegakan hukum dengan upaya peningkatan produksi. Untuk penegakan hukum sepanjang sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan harus tetap dilaksanakan sebagai bentuk law enforcement untuk menjaga kedaulatan laut Indonesia.
Sedangkan untuk peningkatan produksi seharusnya Luhut lebih mengkritisi kebijakan KKP yang justru banyak menghambat sektor produksi perikanan. "Yaitu berbagai peraturan menteri KKP yang selama ini banyak menimbulkan kontroversi," tuntas politikus PPP ini.(Boy/jpnn)