Luhut dan Susi Tak Elok Berseteru di Ruang Publik
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan polemik antara Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait pembakaran dan penenggelaman kapal asing yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia, seharusnya tidak perlu terjadi.
Dia mengatakan di samping menimbulkan kegaduhan, juga dapat dinilai sebagai bentuk kelemahan koordinasi antarkementerian dalam pelaksanaan penegakan hukum di Indinesia.
Menurut dia, hal tersebut juga bisa ditafsirkan bahwa pemerintah Indonesia tidak konsisten dalam upaya penegakan hukum.
"Sangat tidak elok mempertontonkan perseteruan atau perbedaan pandangan kepada publik dalam masalah penegakan hukum. Apalagi subjek hukumnya adalah kapal asing,” kata Zainut, Kamis (11/1).
Dia mengatakan, sebenarnya pembakaran dan atau penenggelaman kapal sebagai upaya penegakan hukum sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Pasal 69 ayat 4 disebutkan bahwa dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Selain itu juga diatur dalam pasal 76A yang menyebutkan bahwa benda dan atau alat yang digunakan dalam dan atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri.
Menurutnya, memang pembakaran dan atau penenggelaman kapal bukan satu-satunya bentuk hukuman yang dapat diterapkan.
Hakim pengadilan juga bisa menggunakan pasal 76C (1) yang menyatakan benda dan atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76A dapat dilelang untuk negara.