Luhut: Kalau Presiden Sudah Tanda Tangan, Eksekusi Segera
jpnn.com - JAKARTA - Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan mengaku tak heran jika masih banyak perbedaan pendapat dalam menyikapi usulan kebiri kimiawi, terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak.
Diketahui, usulan itu muncul dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Tapi kan memperkosa atau seks abuse, dilakukan oleh orang semacam itu pada anak-anak kan tidak manusiawi," ujar Luhut di sela-sela Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepala Daerah Angkatan ke-2 2016, Kamis (26/5).
Karena itu pemerintah akan tetap menjalankan aturan sebagaimana yang telah dirumuskan dalam perppu dimaksud. "Saya kira kalau presiden sudah tanda tangan, akan dieksekusi sesegera mungkin. Soal teknis, nanti Menkumham dengan Setneg yang memprosesnya," ujarnya.
Purnawirawan jenderal bintang tiga ini menyatakan, dirinya belum bisa memberi penjelasan lebih lanjut, karena teknis pelaksanaan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual bagi anak, masih akan dikoordinasikan terlebih dahulu.
"Saya kan belum bisa cerita, biar ahli hukum yang cerita. Yang pasti akan disinkronkan dengan RUU penghapusan kekerasan seksual yang tengah dibahas DPR. Sekarang belajar dari pengalaman yang lalu, banyak peraturan perundang-undangan itu satu sama lain saling mengunci, akhirnya merugikan kita sendiri," ujarnya.
Presiden kata Luhut, meminta semua aturan yang saling berbenturan, untuk dievaluasi. Dengan demikian tidak ada tumpang tindih aturan. (gir/jpnn)