Luhut Mulai Jalankan Peran Besar, Bawahi Sejumlah Menteri
Pemberian tanggung jawab kepada Luhut ini tampaknya berkaitan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden. Dengan perpres itu, Luhut sebagai Kepala Kantor Staf Presiden diberi tugas mengendalikan program-program prioritas nasional.
Seskab Andi Wijayanto menjelaskan, aspek pengendalian yang akan dilakukan oleh Kepala Staf adalah program-program yang dalam implementasinya harus dilaksanakan lintas kementerian bahkan lintas menko.
Dikatakan, Kantor Staf Presiden bisa meminta data atau informasi langsung tentang kementerian-kementerian atau memastikan visi, misi Presiden bisa berjalan seperti yang diinginkan. (sam/jpnn)