Luhut Panjaitan: Tidak Ada yang Salah
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim Luhut Panjaitan mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian terhadap Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Luhut Panjaitan menyatakan tidak ada yang salah terkait regulasi mengenai benih lobster tersebut.
"Jadi, kalau dari permen (peraturan menteri) yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita (KKP, red) cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," kata Luhut dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (28/11).
Luhut Panjaitan telah menggelar rapat pimpinan (rapim) perdana dengan para pejabat eselon I di lingkup KKP, Jumat (27/11/2020).
Luhut Panjaitan yang juga Menko Kemaritiman dan Investasi itu menyebut memang ada mekanisme ekspor yang dinilai keliru, yakni dalam hal pengangkutan benih bening lobster dari Indonesia ke negara tujuan ekspor.
Untuk itu, tim KKP sedang melakukan evaluasi sembari menghentikan sementara ekspor benih lobster.
"Pak Sekjen dan tim sedang mengevaluasi, nanti minggu depan dilaporkan ke saya. Kalau memang kita (KKP) lihat bagus kita teruskan, karena sekali lagi tadi Pak Sekjen menyampaikan ke saya, itu memberikan manfaat ke nelayan di pesisir selatan," paparnya.
Sementara mengenai kasus hukum terkait ekspor benih lobster, Menteri Luhut meminta KPK memproses sesuai aturan yang berlaku dan tidak berlebihan.