Luhut Panjaitan: Tidak Boleh Ada Rakyat Sampai Kelaparan
Pemerintah Membagikan 11.212 Ton Beras untuk Bansos Selama PPKM DaruratPemerintah menargetkan penerima bantuan adalah pekerja harian dan pekerja informal terutama di daerah padat penduduk yang terkena dampak PPKM darurat.
Seperti pedagang pasar, objek daring, supir angkutan umum, pedagang kaki lima, pedagang asongan, pemilik dan petugas warung makan, kuli bangunan atau kuli pelabuhan, pemulung, dan sebagainya.
Kriteria penerima bantuan dapat ditentukan lebih lanjut sesuai situasi di lapangan.
TNI dan Polri akan mengatur distribusi bantuan supaya tidak menimbulkan kerumunan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pemerintah pusat telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa hingga Bali guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Beberapa ketentuan yang dikeluarkan adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua pekerja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Bagi sektor esensial, maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor, dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat, dan 100 persen bagi sektor kritikal.
Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.