Luhut: Seharusnya Putusan Tipikor Sejalan dengan PTUN
Kamis, 14 Februari 2013 – 18:09 WIB
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak Nota Keberatan (eksepsi) yang diajukan Tim Penasihat Hukum dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekwensi oleh PT Indosat Tbk dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2). Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang putusan sela, Kamis (14/2). Dengan demikian, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kuasa Hukum Indosay dan Indar Atmanto (mantan Dirut IM2), Luhut Pangaribuan mempertanyakan keputusan hakim tersebut. Sebab, kata Luhut, banyak fakta-fakta yang seharusnya dipertimbangkan oleh ketua majelis.
"Majelis Hakim ternyata tidak melihat bahwa dakwaan JPU tidak lengkap, tidak jelas dan tidak cermat. Terlebih lagi atas jabatannya seharusnya Majelis Hakim menyatakan diri tidak berwenang memeriksa perkara ini, karena tidak masuk dalam kompetensi absolutnya,” tegas Luhut.
Menurut Luhut, perkara ini tidak layak dilanjutkan karena dasar pengajuan tindak pidana ke pengadilan berupa kerugian negara hasil audit BPKP sudah ditunda pemberlakukannya oleh PTUN. "Dengan demikian, dalam kaitan dengan putusan perkara PTUN, seharusnya pemeriksaan perkara ini ditunda sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara PTUN," tambah Luhut.
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak Nota Keberatan (eksepsi) yang diajukan Tim Penasihat Hukum dalam kasus dugaan penyalahgunaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Catat! Ini Jadwal Choi Jin Hyuk akan Sapa Penggemarnya di Indonesia
-
Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Gunawan Muhammad, BPN Sebut Tidak Ada Pengajuan Sertifikat
-
Ridwan Kamil Bakal Pakai Program Anies Baswedan
-
PKB Berpotensi Masuk Kabinet Prabowo-Gibran?
-
TKN Fanta Targetkan 70 Persen Suara Anak Muda untuk Menangkan Ridwan Kamil
BERITA LAINNYA
- Hukum
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Pengusaha Ini
Jumat, 27 September 2024 – 21:40 WIB - Humaniora
Pj Gubernur Jateng Serahkan Tali Asih Rp 190 Juta kepada Peserta MTQ Nasional
Jumat, 27 September 2024 – 21:31 WIB - Hukum
KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Pengadaan X-Ray kepada SYL
Jumat, 27 September 2024 – 20:43 WIB - Hukum
KPK Dalami Perjanjian Jual Beli Gas PGN kepada Dirut Sucofindo Jobi Hasjim
Jumat, 27 September 2024 – 19:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pimpinan Honorer Minta Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Awal Oktober, Jangan Ditunda
Jumat, 27 September 2024 – 16:50 WIB - Moto GP
Practice MotoGP Indonesia: Dramatis! Marquez Menyelamatkan Pecco yang Kehabisan Bensin
Jumat, 27 September 2024 – 17:15 WIB - Politik
Soal Isu Bakal Gantikan Gibran Jadi Wapres RI, Puan Bertanya Balik, Lalu Tersenyum
Jumat, 27 September 2024 – 16:56 WIB - Sport
Bali United vs Barito Putera: Everton Pecah Telur, Cetak Brace ke Gawang Satria Tama
Jumat, 27 September 2024 – 18:23 WIB - Hukum
Saat Hakim Ad Hoc Digaji Rp18 Jutaan, Tetapi Menyidangkan Kasus Triliunan Rupiah
Jumat, 27 September 2024 – 16:36 WIB