Luhut: Seharusnya Putusan Tipikor Sejalan dengan PTUN
Kamis, 14 Februari 2013 – 18:09 WIB
Hakim PTUN Jakarta pun memutuskan obyek sengketa berupa kerugian negara yang dihitung oleh BPKP, dinyatakan diskors atau tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tepat. Majelis Hakim PTUN beranggapan, audit tidak dilakukan sesuai prosedur dan hanya bersumber pada permintaan Kejaksaan Agung tanpa memeriksa dan mememinta bahan-bahan dari IM2 ataupun Indosat.
Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Achyar Salmi mengatakan, posisi Jaksa dalam persidangan Tipikor dugaan penyalahgunaan frekwensi oleh IM2-Indosat sangat lemah. Sebab, imbuh dia, audit BPKP itu tidak bisa dijadikan bukti untuk menentukan perhitungan kerugian Negara.
Hal senada diakui oleh Prof Dr Andi Hamzah. Menurutnya, perhitungan BPKP itu menyesatkan dan tidak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan. "Bukti-bukti itu sudah tidak bisa dipakai lagi dalam persidangan Tipikor," kata Andi di sela-sela seminar kasus IM2-Indosat di Hotel Mandarin, Jakarta.(fuz/jpnn)