Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lukas Enembe Ditahan KPK, Muhammad Ridwan Rumasukun Plh Gubernur Papua

Kamis, 12 Januari 2023 – 10:05 WIB
Lukas Enembe Ditahan KPK, Muhammad Ridwan Rumasukun Plh Gubernur Papua - JPNN.COM
Gubernur Papua Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK, Rabu (11/1). Foto: Fathan/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Lukas Enembe Ditahan KPK, Muhammad Ridwan Rumasukun Plh Gubernur Papua.

Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Rabu 11 Januari 2023.

Namun, politikus Partai Demokrat itu kini dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan meski Lukas Enembe ditahan KPK.

Mendagri Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh) Gubernur Papua.

Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh Gubernur tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (11/1/2023).

“Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat,” Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/1).

Benni Irwan menjelaskan, Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan KPK, Mendagri Tito Karnavian menunjuk Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Plh Gubernur Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close