Lukas Enembe Ditahan KPK, Uangnya Diduga Mengalir Sampai Australia
Setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi September lalu, Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa kemarin.
"Pada pukul 12.27 WIT telah dilakukan tindakan tegas, upaya paksa oleh tim KPK beserta Aparat Penegak Hukum di Papua berupa penangkapan saudara LE di daerah Abepura, Papua," Ketua KPK Firli Bahuri.
"KPK mendapatkan informasi tersangka LE akan ke Mamit Tolikara pada Selasa, 10 Januari 2023, melalui Bandara Sentani. Bisa jadi cara tersangka LE akan meninggalkan Indonesia,” kata
Sejak penetapan status, Lukas juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri sejak 7 September hingga 7 Maret 2023 mendatang.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dalam pernyataannya kemarin berharap penangkapan Lukas bisa dikembangkan untuk mengaudit dana otonomi khusus Papua karena ada "dugaan penyalahgunaan wewenang", serta menelusuri dugaan pencucian uang.
"Ada aktivitas judi di luar negeri yang melibatkan uang yang besar, bahkan temuan PPATK diduga sampai di atas Rp500 miliar," ujar Boyamin.
Sebelumnya, majalah Tempo melaporkan transaksi yang diyakini dilakukan ke rekening atas nama Lukas Enembe di Australia berjumlah Rp1,2 triliun.
Lukas diketahui menyimpan dananya di bank yang berada di Australia dengan cara transaksi umumnya dilakukan melalui setoran tunai.
Aktivis antikorupsi berharap agar penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe bisa dikembangkan tidak hanya pada dugaan penerimaan suap, tapi juga dugaan penyalagunaan dana otonomi khusus Papua dan pencucian uang di luar negeri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Heboh Pemecatan Ipda Rudy Soik, Sejumlah Menteri Era Prabowo Tuai Kontroversi | Reaction JPNN
-
Born Startraining Centre Indonesia-Korea Kirimkan Siswa ke Korsel
-
Kemendagri Kaji Usulan Revisi UU Politik Via Omnibus Law
-
Kampanye Cagub Jakarta Pramono Anung
-
Pramono Anung Janji Buat Program Tarif Transportasi Maksimal Rp 30 Ribu
- Hukum
Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
Jumat, 01 November 2024 – 21:43 WIB - Hukum
Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
Jumat, 01 November 2024 – 18:16 WIB - Hukum
KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
Kamis, 31 Oktober 2024 – 13:17 WIB - Pilkada
Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
Kamis, 31 Oktober 2024 – 08:27 WIB
- Sosial
Prabowo Resmikan Gerakan Solidaritas Nasional, Ini Tujuannya
Sabtu, 02 November 2024 – 20:04 WIB - Moto GP
MotoGP Malaysia 2024, Duo Marquez Pasang Target Moderat Pada Balapan Besok
Sabtu, 02 November 2024 – 20:56 WIB - Pendidikan
Kontroversi Gelar Kehormatan untuk Raffi Ahmad, UIPM Kirim Surat kepada Menteri
Sabtu, 02 November 2024 – 21:06 WIB - Olahraga
Tumbangkan PSIS 1-0, Persebaya Kembali Duduki Peringkat Pertama di Liga 1
Sabtu, 02 November 2024 – 21:00 WIB - Sosial
Prabowo Mewanti-wanti Menteri: Jangan Sering ke Luar Negeri Kalau Pakai Anggaran Negara!
Sabtu, 02 November 2024 – 21:00 WIB