Lukas Enembe Ditahan KPK, Uangnya Diduga Mengalir Sampai Australia
Setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi September lalu, Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa kemarin.
"Pada pukul 12.27 WIT telah dilakukan tindakan tegas, upaya paksa oleh tim KPK beserta Aparat Penegak Hukum di Papua berupa penangkapan saudara LE di daerah Abepura, Papua," Ketua KPK Firli Bahuri.
"KPK mendapatkan informasi tersangka LE akan ke Mamit Tolikara pada Selasa, 10 Januari 2023, melalui Bandara Sentani. Bisa jadi cara tersangka LE akan meninggalkan Indonesia,” kata
Sejak penetapan status, Lukas juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri sejak 7 September hingga 7 Maret 2023 mendatang.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dalam pernyataannya kemarin berharap penangkapan Lukas bisa dikembangkan untuk mengaudit dana otonomi khusus Papua karena ada "dugaan penyalahgunaan wewenang", serta menelusuri dugaan pencucian uang.
"Ada aktivitas judi di luar negeri yang melibatkan uang yang besar, bahkan temuan PPATK diduga sampai di atas Rp500 miliar," ujar Boyamin.
Sebelumnya, majalah Tempo melaporkan transaksi yang diyakini dilakukan ke rekening atas nama Lukas Enembe di Australia berjumlah Rp1,2 triliun.
Lukas diketahui menyimpan dananya di bank yang berada di Australia dengan cara transaksi umumnya dilakukan melalui setoran tunai.
Aktivis antikorupsi berharap agar penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe bisa dikembangkan tidak hanya pada dugaan penerimaan suap, tapi juga dugaan penyalagunaan dana otonomi khusus Papua dan pencucian uang di luar negeri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
- Hukum
Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
Senin, 25 November 2024 – 17:13 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
Senin, 25 November 2024 – 16:56 WIB - Hukum
Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
Senin, 25 November 2024 – 14:24 WIB - Hukum
Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas
Senin, 25 November 2024 – 13:51 WIB
- Pendidikan
Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
Senin, 25 November 2024 – 14:54 WIB - Humaniora
Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
Senin, 25 November 2024 – 15:42 WIB - Sepak Bola
Persiapan Piala AFF 2024, PSSI Panggil 31 Pemain, Ini Daftarnya
Senin, 25 November 2024 – 17:45 WIB - Kriminal
Suami di Gresik Diduga Lakukan KDRT Kepada Istri Gunakan Sajam, Korban Tewas
Senin, 25 November 2024 – 15:35 WIB - Musik
Sheila On 7 Akhirnya Mempersembahkan Memori Baik
Senin, 25 November 2024 – 13:35 WIB