Lukas Enembe Ditahan KPK, Uangnya Diduga Mengalir Sampai Australia
Setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi September lalu, Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa kemarin.
"Pada pukul 12.27 WIT telah dilakukan tindakan tegas, upaya paksa oleh tim KPK beserta Aparat Penegak Hukum di Papua berupa penangkapan saudara LE di daerah Abepura, Papua," Ketua KPK Firli Bahuri.
"KPK mendapatkan informasi tersangka LE akan ke Mamit Tolikara pada Selasa, 10 Januari 2023, melalui Bandara Sentani. Bisa jadi cara tersangka LE akan meninggalkan Indonesia,” kata
Sejak penetapan status, Lukas juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri sejak 7 September hingga 7 Maret 2023 mendatang.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dalam pernyataannya kemarin berharap penangkapan Lukas bisa dikembangkan untuk mengaudit dana otonomi khusus Papua karena ada "dugaan penyalahgunaan wewenang", serta menelusuri dugaan pencucian uang.
"Ada aktivitas judi di luar negeri yang melibatkan uang yang besar, bahkan temuan PPATK diduga sampai di atas Rp500 miliar," ujar Boyamin.
Sebelumnya, majalah Tempo melaporkan transaksi yang diyakini dilakukan ke rekening atas nama Lukas Enembe di Australia berjumlah Rp1,2 triliun.
Lukas diketahui menyimpan dananya di bank yang berada di Australia dengan cara transaksi umumnya dilakukan melalui setoran tunai.
Aktivis antikorupsi berharap agar penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe bisa dikembangkan tidak hanya pada dugaan penerimaan suap, tapi juga dugaan penyalagunaan dana otonomi khusus Papua dan pencucian uang di luar negeri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
- Hukum
Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
Jumat, 03 Januari 2025 – 19:45 WIB - Hukum
Seusai Diperiksa KPK, Ronny Sompie Mengaku Dicecar soal Harun Masiku
Jumat, 03 Januari 2025 – 16:52 WIB - Dahlan Iskan
Palang Rel
Jumat, 03 Januari 2025 – 06:55 WIB - ABC Indonesia
Misinformasi Soal Kenaikan PPN Dikhawatirkan Malah Bisa Menaikkan Harga
Kamis, 02 Januari 2025 – 23:46 WIB
- Liga Indonesia
Trio Maut Persib Bandung Jadi Ancaman Baru di Liga 1
Jumat, 03 Januari 2025 – 21:24 WIB - Kriminal
Detik-Detik Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Pelaku Oknum TNI AL
Sabtu, 04 Januari 2025 – 02:02 WIB - Daerah
Heboh Penampakan Bola Api Misterius di Yogyakarta, Warga Kaitkan dengan Banaspati
Jumat, 03 Januari 2025 – 22:35 WIB - Jatim Terkini
Pencari Rumput Temukan Tengkorak Berserakan di Bekas Tambang Galian C Gresik
Jumat, 03 Januari 2025 – 22:05 WIB - All Sport
Proliga 2025: Jakarta Electric Raih Kemenangan, Pemain Asing Kepanasan
Jumat, 03 Januari 2025 – 21:49 WIB